Beranda | Artikel
Hukum Menjual Organ Tubuh Sendiri (Fenomena Jual Ginjal Sendiri)
Kamis, 20 Juni 2013

Harga ginjal sangat mahal, jika di jual kepada pasien, bisa mencapai  1-2 miliyar, harga liver juga sekitar 1-1,5 miliyar. Sehingga ada orang yang ingin kaya mendadak ingin menjual salah satu ginjal atau sebagian potongan livernya.

Bisa jadi juga karena krisis ekonomi, misalnya di Irak:

“Kemiskinan di Irak kini memunculkan lahan penghidupan baru: jual-beli organ tubuh. Sekitar 23 persen warga Irak hidup dalam kemelaratan dengan biaya hidup kurang dari US$ 2,2 (sekitar Rp 22.290) per hari. Angka pengangguran pun mencapai 18 persen.

Kondisi ini memaksa ratusan orang menjual ginjal atau organ lainnya melalui calo di Baghdad sepanjang 2008. Misalnya Karim Hussein. Pria asal provinsi Amara, Irak bagian selatan ini menempuh perjalanan panjang ke Baghdad untuk menjual ginjalnya seharga US$ 3.000 (sekitar Rp 30 juta).”[1]

Atau di Pakistan: Satu Keluarga Terpaksa Menjual Ginjal”

“Islamabad – Nassem Kausar mempunyai enam saudara laki-laki, satu perempuan, lima ipar perempuan dan dua keponakan. Semuanya telah menjual sebelah ginjalnya. “Kami melakukan ini karena miskin,” kata Kausar (30) dan tinggal di Sultanpur Mor, sebuah desa di Pakistan Timur. Media massa Pakistan menyebut negara itu sebagai “pasar ginjal” setelah kasus penjualan tersebut terungkap.
Sebuah ginjal dihargai US$ 2.500 (sekitar Rp 22 juta), sering kali kurang dari itu. Harga tersebut bukanlah harga yang dibayarkan penerima ginjal. Pasien yang membutuhkan ginjal harus membeli sekitar US$ 6.000 (Rp 54 juta) hingga US$ 12.000 (Rp 109 juta). Harga tersebut masih tergolong murah bila dibandingkan di China, di mana satu ginjal bisa seharga US$ 70.
000 (Rp 638 juta).”[2]

 

Maka hukumnya adalah HARAM

Karena salah satu syarat jual beli adalah seseorang harus memiliki barang tersebut. Sedangkan manusia tidak berhak terhadap tubuhnya karena tubuhnya adalah titipan Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”[3]

 

Kemudian para ulama berkata, menjual tubuh manusia berarti bertentangan dengan Ayat bahwa Allah memuliakan manusia. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70)

 

Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi)

Pertanyaan:

والسؤال هو: هل يجوز شرعا أن أبيع بعض أعضاء جسمي مثل الكلية وقرنية العين، أو جزء من الكبد أو الأعضاء التي يرى الطب أنها لا تضر ولا تسبب ضررا بعد استئصالها؟ وغرض البيع هو السداد؛ حيث إني لا أمل من سداد ديوني غير تلك الطريقة، علما بأنني أتقاضى راتبا شهريا (5300) ريال لا يفي في إحضار العلاج، بالإضافة إلى الإنفاق على عائلتي، وإيجار المنزل، وأخشى أن يزل بي قدم ويبقى حق الناس بذمتي، خصوصا وأن عائلتي كثرها نساء وأطفال، أرجو أن يكون هناك جواب شاف وكاف أتمكن بموجبه الحصول على سداد حقوق الناس قبل فوات الوقت، وحتى أكون مطمئنا بالدنيا قبل يوم الحساب. جزاكم الله خيرا.

Apakah boleh secara syariat menjual anggota badannya misalnya ginjal dan kornea mata atau bagian dari liver (hati) atau organ yang dokter memandang tidak akan menimbulkan bahaya bila diambil (memang dalam ilmu kedokteran, jika satu ginjal diambil orang tersebut masih bisa hidup normal, pent). Tujuan penjualan tersebut adalah untuk melunasi hutang. Saya tidak punya harapan untuk melunasi  hutang kecuali dengan cara ini. Perlu diketahui bahwa saya menerima gaji bulanan 5300 Riyal yang tidak menutupi biaya pengobatansya  , ditambah lagi saya harus menafkahi kepada keluarga dan sewa rumah. Saya khawatir terjadi apa-apa pada saya (bisa meninggal) sedangkan saya masih memiliki tanggungan terhadap orang-orang.

Ditambah lagi, mayoritas keluarga saya terdiri dari wanita dan anak-anak. Saya berharap ada jawaban memuaskan, yang dengannya saya bisa melunasi hak orang-orang sebelum waktu habis, dan  saya bisa tenang di Dunia sebelum hari perhitungan. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.

ج: لا يجوز لك بيع أي عضو من أعضائك لسداد الدين ولا غيره.

Jawaban:
Tidak boleh bagi anda menjual satupun organ tubuh Anda untuk membayar hutang atau yang lainnya.[4]

 

Demikian semoga bermanfaat

 

@Pogung Lor-Yogya , 11 Sya’ban 1434 H

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[1] Sumber: http://dunia.news.viva.co.id/news/read/76693-demi_rp_30_juta__ginjal_sendiri_digadaikan

[2] Sumber: http://ritapakistan.wordpress.com/kemiskinan-di-pakistan-ekonomi/

[3] HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan Al-Albani

[4] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/115-116 no.13271, syamilah


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-menjual-organ-tubuh-sendiri-fenomena-jual-ginjal-sendiri.html